Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait perdagangan aset kripto. Menurut fatwa tersebut, Muhammadiyah mengizinkan transaksi kripto sebagai instrumen investasi namun melarang penggunaannya sebagai mata uang. Ketua MTT Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menjelaskan bahwa penelitian telah dilakukan terhadap berbagai dalil sebelum fatwa dikeluarkan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa kripto memiliki manfaat yang diinginkan oleh masyarakat dan diakui secara sosial sebagai aset komoditas yang sah, sehingga bertransaksi dan berinvestasi pada kripto dinyatakan boleh.
Namun, dalam fatwa juga dijelaskan bahwa status mubah dari aset kripto terikat pada syarat tertentu dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat. Aspek keabsahan objek aset kripto harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar syariat seperti judi digital, industri pornografi, atau pasar gelap. Selain itu, aset kripto juga harus memiliki utilitas ekonomi yang dibenarkan syariat, tidak hanya digunakan untuk spekulasi belaka. Selain itu, aset kripto harus bebas dari skema ponzi dan piramida yang dianggap sebagai bentuk penipuan dalam pandangan fikih.
Dengan demikian, fatwa Muhammadiyah menegaskan bahwa transaksi kripto dapat dianggap sebagai investasi yang sah selama memenuhi syarat-syarat syariat yang ditetapkan. Melalui fatwa ini, Muhammadiyah memberikan pedoman bagi umat Islam terkait penggunaan aset kripto dalam aktivitas transaksi dan investasi.

