Thursday, April 16, 2026
HomeLainnyaAkademisi Soroti Potensi Politisasi dalam Persetujuan DPR atas Panglima TNI

Akademisi Soroti Potensi Politisasi dalam Persetujuan DPR atas Panglima TNI

Selama ini, perbincangan soal reformasi TNI di Indonesia cenderung terjebak dalam satu perspektif: kekhawatiran bahwa militer akan kembali bercampur dalam kehidupan sipil atau politik. Padahal, persoalannya jauh dari sekadar itu. Masalah mendasar yang sering luput diperhatikan justru berkaitan dengan struktur internal dan praktik pengelolaan karier di tubuh militer sendiri—sebuah lapisan yang jarang disentuh dalam debat publik.

Pada tanggal 4 Maret 2026, Program Studi Magister Hubungan Internasional Universitas Indonesia mengangkat isu ini melalui diskusi berjudul “Pola Karir dan Profesionalisme Militer.” Hadir dalam diskusi ini tiga narasumber, yakni Aditya Batara Gunawan dari Universitas Bakrie, Beni Sukadis dari Lesperssi, dan Yudha Kurniawan dari Laboratorium Politik Universitas Bakrie. Melalui forum ini, para pembicara berupaya mengupas lebih dalam mekanisme internal TNI yang kerap kali tidak kasatmata.

Pembauran antara ranah sipil dan militer merupakan isu yang sangat krusial. Dalam idealisme demokrasi, militer seharusnya fokus ke pertahanan eksternal, sementara sipil memegang kendali atas ranah dalam negeri. Namun, dalam praktiknya, batasan ini kerap kali kabur akibat intervensi dan kepentingan politik. Salah satu titik rawan adalah penentuan promosi perwira tinggi, di mana regulasi internal kerap berbenturan dengan tekanan dan preferensi dari otoritas politik.

Aditya Batara menyoroti bahwa karier militer tidak selalu berjalan sesuai prinsip meritokrasi. Pengaruh kepemimpinan politik yang berorientasi pada loyalitas personal menjadikan relasi personal kerap lebih menentukan posisi strategis, bukan prestasi atau kompetensi objektif. Sejalan dengan itu, proses penunjukan Panglima TNI yang melibatkan DPR sebetulnya menjadi dualisme: di satu sisi, itu dimaksudkan sebagai kontrol sipil, namun di sisi lain justru membuka peluang lebih besar bagi politisasi.

Yudha Kurniawan menambahkan perspektif perbandingan dengan negara lain. Ia mencontohkan, ada negara demokrasi yang tidak melibatkan parlemen sama sekali dalam penentuan panglima militer, seperti Inggris. Hal ini menunjukan bahwa setiap negara bebas mengatur desain hubungan sipil-militer sesuai konteks dan sejarahnya masing-masing.

Sementara itu, Beni Sukadis menekankan bahwa profesionalisme TNI tidak cukup diwujudkan hanya lewat aturan resmi atau pemisahan institusi dengan kepolisian. Yang juga tidak kalah penting ialah pembaruan mekanisme meritokrasi dalam promosi perwira. Realitanya, kecenderungan memilih berdasarkan kedekatan personal sering melemahkan kredibilitas sistem seleksi internal.

Yudha seirama, menyoroti problem struktural berupa membeludaknya jumlah perwira akibat ketidakseimbangan antara jumlah personel yang masuk dan kesempatan jabatan yang tersedia. Berbagai aspek memperparah situasi ini, di antaranya keterbatasan kapasitas lembaga pendidikan militer, minimnya peluang promosi karena stagnasi jabatan, serta masalah keterbatasan anggaran dan sarana latihan yang belum memadai.

Akibat surplus personel ini, seringkali muncul kecenderungan untuk memperlebar peran militer ke sektor-sektor non-militer, bahkan memperbanyak unit atau jabatan dalam organisasi hanya untuk menampung personel yang menumpuk. Kondisi ini akhirnya memunculkan justifikasi informal atas campur tangan TNI dalam urusan sipil.

Isu lain yang muncul adalah soal mitos tradisi rotasi jabatan Panglima TNI antar cabang angkatan. Fakta di lapangan tidak selalu demikian: terdapat contoh pergantian kepemimpinan dari Jenderal Moeldoko ke Jenderal Gatot Nurmantyo yang keduanya berasal dari Angkatan Darat. Dengan demikian, jelas bahwa rotasi tidak bersifat baku dan lebih sering dipengaruhi oleh kepentingan politik serta preferensi pemimpin nasional, bukan sekadar aturan atau adat tak tertulis.

Diskusi terkait ini menjadi semakin relevan di tengah isu kemunduran demokrasi yang saat ini banyak disorot publik di Indonesia. Relasi sipil-militer sepatutnya tidak berhenti pada upaya membatasi ruang gerak militer di ranah sipil, tetapi juga memastikan agar pihak sipil tidak memanfaatkan militer demi manuver politik sesaat. Profesionalisme militer hanya bisa terwujud jika angkatan bersenjata dikelola secara otonom dan tidak terlalu diintervensi oleh kepentingan luar. Di banyak negara maju, otonomi institusi militer dalam kerangka profesional sudah dianggap standar, dan penting agar Indonesia mengadopsi prinsip yang serupa secara konsisten demi menjaga integritas demokrasi dan pertahanan negara.

Sumber: Motif Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil, Struktur Organisasi Dan Karier Perwira Disorot
Sumber: Motif Di Balik Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil Dan Pembengkakan Struktur Organisasisi

RELATED ARTICLES

Paling Populer