Pos Penyekatan Padangbai di Karangasem, Bali, telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap truk pada hari pertama penyekatan mudik Lebaran. Operasional kendaraan sumbu tiga atau truk akan dibatasi dalam rangka momen mudik Lebaran. Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan ini dengan surat keputusan bersama (SKB) yang berlaku sepanjang Operasi Ketupat dari 13 hingga 25 Maret 2026. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan pentingnya patuh terhadap kebijakan tersebut demi kelancaran lalu lintas pemudik. Pembatasan truk besar dilakukan untuk mencegah gangguan pada lalu lintas pemudik oleh kendaraan logistik berukuran besar. Meskipun imbauan menjadi prioritas, penindakan tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran. Keselamatan masyarakat dan pengguna jalan menjadi hal utama yang harus dijaga.

