Thursday, April 16, 2026
HomeBeritaKPK Bebaskan Wabup Rejang Lebong dari Status Tersangka

KPK Bebaskan Wabup Rejang Lebong dari Status Tersangka

Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akhirnya dilepaskan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Hendri diduga tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi suap yang terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sebelumnya, Hendri sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di mana total 13 orang diamankan namun hanya sembilan yang dibawa ke Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang akhirnya dijerat sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kelima tersangka terdiri dari tiga pihak pemberi dan dua pihak penerima suap. KPK menetapkan lima tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, namun belum diungkapkan siapa para tersangka lainnya.

Uang tunai disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut, dan KPK juga menyegel sejumlah ruangan yang terkait dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang diamankan dari operasi tersebut. Langkah penyelidikan lainnya juga dilakukan oleh KPK untuk keperluan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer