Monday, April 13, 2026
HomeBeritaRevisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Tinggi Negara: MK Perintahkan Tindakan

Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Tinggi Negara: MK Perintahkan Tindakan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait pengujian UU Hak Keuangan Pimpinan-Anggota serta bekas Pimpinan-Anggota Lembaga Tinggi Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU tersebut harus direvisi dalam waktu dua tahun, jika tidak, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat. Gugatan ini diajukan oleh dua Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan lima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mereka mempersoalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 terkait tunjangan pensiun bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dari jabatannya. MK juga menegaskan bahwa UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya setelah adanya perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi konstitusi.

Meskipun demikian, MK menilai masih diperlukan pengaturan baru di tingkat undang-undang terkait hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara. Hal ini harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. MK juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam pembentukan undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara. Selama dua tahun ke depan, UU 12/1980 masih berlaku, namun setelah itu, harus ada pergantian dengan undang-undang baru agar tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer