Monday, April 13, 2026
HomeLifestyleBatas Usia Minimum Pengguna X di Indonesia: 16 Tahun

Batas Usia Minimum Pengguna X di Indonesia: 16 Tahun

Platform digital X telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.

Alexander juga mengapresiasi langkah nyata yang diambil oleh X sebagai bentuk komitmen kepatuhan dan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan implementasi PP Tunas, yang khususnya mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas. Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia.

Selain itu, X juga akan melaksanakan rencana untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak mematuhi ketentuan batas usia minimum mulai 27 Maret 2026. Kemkomdigi akan memantau secara periodik proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas. Kemkomdigi menegaskan pentingnya kepatuhan dari penyelenggara sistem elektronik lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, untuk memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X. Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh penyelenggara sistem elektronik menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. (Ant)

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer