Kasus yang menjerat Richard Lee terus menjadi sorotan seiring perkembangan terbaru yang terjadi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, penyidik kini tengah mendalami keterangan dari orang-orang terdekatnya. Pada Jumat, 27 Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa istri Richard Lee, untuk memperkuat konstruksi perkara tersebut. Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pagi hari.
Pemeriksaan terhadap istri Richard Lee dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan fakta-fakta yang nantinya akan menjadi kelengkapan alat bukti dalam proses berkas dan persidangan yang akan dilakukan. Sebagai informasi tambahan, Richard Lee saat ini masih berada dalam masa penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, yang juga telah diperpanjang selama 40 hari lagi sesuai dengan koordinasi antara penyidik dan kejaksaan.
Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi mengenai perlakuan khusus terhadap Richard Lee selama penahanan, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada siapapun. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya diperlakukan dengan standar yang sama dan diberikan hak-hak yang sama pula. Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif), dan saat ini masih dalam proses untuk dilengkapi sebelum kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan. Hal ini membuat perkembangan kasus Richard Lee semakin menarik untuk diikuti.

