Sunday, May 10, 2026
HomeBeritaBNI: Kasus KCP Aek Nabara di Luar Sistem Resmi

BNI: Kasus KCP Aek Nabara di Luar Sistem Resmi

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah mengungkap kasus penggelapan dana jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Kasus ini dilakukan oleh oknum di luar sistem resmi BNI. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa penggelapan dana tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari pihak internal BNI.

Munadi menegaskan bahwa tindakan penggelapan tersebut dilakukan oleh oknum individu di luar prosedur perbankan resmi BNI. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan bagian dari produk resmi BNI. BNI telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini dan menentukan besarnya kerugian nasabah.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, nilai kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 28 miliar. Meskipun BNI juga menjadi korban dalam kasus ini, mereka telah mengembalikan sebagian dana kepada nasabah setelah verifikasi awal. BNI berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana dalam waktu seminggu, dari Senin hingga Jumat.

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan bahwa kejadian ini tidak memengaruhi dana nasabah dalam produk resmi BNI. BNI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI. Mereka akan terus memantau penyelesaian kasus ini dan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer