Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, dengan tujuan memberikan informasi yang lebih transparan kepada masyarakat mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk sehari-hari. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026 mengatur pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji. Kebijakan ini terutama diterapkan pada usaha siap saji skala besar, dengan fokus pada minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, dan berbagai minuman cepat saji lainnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kebijakan ini melalui unggahan di Instagram pribadinya, di mana ia memperkenalkan label Nutri-Level untuk menunjukkan jumlah gula dalam minuman yang sering dikonsumsi masyarakat. Label tersebut dibagi menjadi empat kategori, yaitu Level A, B, C, dan D, yang ditandai dengan warna hijau tua, hijau muda, kuning, dan merah, menunjukkan tingkat kandungan GGL dalam produk tersebut. Semakin tinggi level menuju D, semakin tinggi pula kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Menurut data Kemenkes, empat penyakit dengan beban pembiayaan terbesar BPJS Kesehatan terkait dengan konsumsi GGL berlebihan, salah satunya adalah gagal ginjal. Label Nutri-Level diterapkan sebagai upaya preventif untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi GGL berlebihan.

