Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menetapkan putusan kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, majelis hakim menyatakan Ammar Zoni bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. Meskipun hukuman yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, hal ini tetap menjadi kabar yang menggemparkan. Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni bersalah karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I tanpa hak dan melanggar hukum.
Putusan hukuman tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan Ammar memiliki dampak serius terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika dianggap sebagai faktor yang memperberat hukuman. Meskipun terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman, termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan dan penyesalan yang disampaikan, Ammar Zoni tetap harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ammar pada Desember 2023 terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Serpong. Setelah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Ammar terseret dalam kasus baru yang menyeretnya ke persidangan terbaru. Akibat keterlibatan ini, Ammar bersama terdakwa lain dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dengan status tahanan berisiko tinggi. Putusan ini menjadi tambahan daftar panjang kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni.

