Risiko Rekening Dormant: Celah Sunyi yang Bisa Menjadi Bom Waktu bagi Keuangan Bank
Rekening dormant kembali menjadi sorotan setelah Indonesian Audit Watch (IAW) menilai tata kelola di bank-bank Himbara menyimpan risiko yang tidak kecil. Sorotan itu menguat menyusul kasus pembobolan dana yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam 17 menit melalui 42 transaksi pada pertengahan 2024. Bagi IAW, peristiwa itu bukan sekadar insiden, melainkan tanda bahwa pengawasan perbankan masih menyisakan lubang serius.
Celah yang Terlihat Tenang, tetapi Rentan Disalahgunakan
Rekening yang tidak aktif kerap tampak aman karena minim aktivitas. Namun, justru pada titik itulah risiko mengintai. IAW menilai rekening dormant dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan finansial, terutama jika sistem deteksi bank tidak benar-benar bekerja secara ketat. Dalam konteks ini, ketiadaan transaksi bukan berarti ketiadaan ancaman.
IAW juga menyinggung belum adanya laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait peringkat bank Himbara dalam isu rekening dormant. Meski demikian, lembaga itu menilai persoalan tersebut tetap patut diwaspadai karena menyangkut dana publik dan tata kelola perbankan yang semestinya bisa diaudit secara terbuka.
Data PPATK dan Lemahnya Pengawasan Dana Publik
Risiko itu makin mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 2.115 rekening dormant pemerintah dengan total dana Rp530,55 miliar. Dari jumlah itu, Rp169,37 miliar berada di bank Himbara. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap dana publik belum sepenuhnya rapat, meski rekening-rekening itu seharusnya berada dalam pantauan ketat.
IAW menilai kondisi ini sebagai sinyal bahwa transparansi tidak otomatis menjamin keamanan. Dalam praktiknya, sistem yang tampak tertib di atas kertas belum tentu mampu menahan penyalahgunaan jika tidak diuji secara nyata dan berulang.
Bank Pelat Merah Diminta Membuktikan, Bukan Sekadar Menyatakan
Menurut IAW, bank-bank pelat merah memiliki risiko menengah, tetapi dampaknya bisa besar karena basis nasabahnya sangat luas. Di dalamnya ada penerima bansos, pelaku UMKM, hingga berbagai program pemerintah yang mengandalkan sistem perbankan negara. Karena itu, pengelolaan rekening dormant tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata.
IAW juga mengingatkan bahwa bank lain yang masuk kategori perlu pembuktian tak boleh lengah, terutama pada rekening escrow, rekening proyek, dan KPR yang sudah selesai tetapi belum ditutup. Ketiadaan kasus besar, menurut mereka, tidak selalu berarti aman. Bisa jadi, persoalannya belum terdeteksi.
Di tengah maraknya praktik jual beli rekening dan berbagai modus kejahatan digital, isu rekening dormant kini bukan lagi soal rekening yang sekadar tidak dipakai. Ia berubah menjadi ukuran seberapa jauh bank mampu menjaga aset nasabah dan dana publik dari penyalahgunaan yang bisa terjadi tanpa banyak jejak.
Gandeng Komdigi dan perbankan, OJK sebelumnya juga memblokir 33.252 rekening yang terindikasi judi online, menandakan bahwa pengawasan atas rekening tak aktif maupun rekening bermasalah masih menjadi pekerjaan besar di sektor keuangan.
OJK Peringatkan Jual Beli Rekening Terlarang, Pemilik Asli Tetap Bertanggung Jawab
Source link

