Thursday, July 23, 2026
HomeCryptoPeraturan Baru Korea: Bursa Kripto Harus Daftar sesuai UU Valas

Peraturan Baru Korea: Bursa Kripto Harus Daftar sesuai UU Valas

Peraturan Baru Korea: Bursa Kripto Wajib Daftar Sesuai UU Valas

Korea Selatan kembali memperketat pengawasan atas industri aset digital. Di tengah posisinya sebagai salah satu pasar kripto paling aktif di dunia, pemerintah setempat kini menempatkan bursa kripto dan penyedia layanan aset virtual dalam pengawasan yang lebih ketat lewat aturan baru di bawah undang-undang valuta asing.

Registrasi resmi dan laporan transaksi diperketat

Melalui kebijakan ini, setiap Virtual Asset Service Provider (VASP) diwajibkan melakukan registrasi resmi serta menyampaikan laporan transaksi secara rinci. Informasi yang harus dilaporkan mencakup volume transaksi dan pihak-pihak yang terlibat. Pemerintah menyebut langkah tersebut penting untuk memperkuat transparansi sekaligus menutup celah bagi aktivitas ilegal di ekosistem kripto.

Aturan baru ini juga memberi otoritas ruang pengawasan yang lebih luas. Pemerintah dapat memantau data transfer secara real-time untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, sanksi yang menanti tidak ringan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

Upbit, Bithumb, dan Coinone ikut terdampak

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pemain kecil. Bursa-bursa besar seperti Upbit, Bithumb, dan Coinone juga harus menyesuaikan sistem mereka agar selaras dengan kewajiban pelaporan baru. Penyesuaian ini diperkirakan mempengaruhi alur operasional, terutama untuk transaksi lintas negara yang kini harus melewati verifikasi lebih ketat.

Bagi pengguna, dampaknya bisa berupa keterlambatan dalam proses transaksi internasional. Namun, di sisi lain, regulasi yang lebih jelas dinilai dapat memberi kepastian hukum yang selama ini dicari banyak pelaku pasar, termasuk investor institusi yang cenderung berhati-hati terhadap sektor yang belum tertata.

Pemerintah diberi kewenangan mencabut izin

RUU yang baru disahkan itu juga mempertegas posisi pemerintah dalam menindak pelanggaran. Otoritas berwenang mencabut izin usaha apabila terjadi pelanggaran, terutama jika penyedia layanan gagal melaporkan transaksi mencurigakan. Langkah ini sejalan dengan upaya regulator yang sudah lebih dulu dilakukan pada 2024 untuk menekan risiko penyalahgunaan aset digital.

Dengan aturan baru ini, Korea Selatan mengirim sinyal bahwa pertumbuhan industri kripto tetap boleh berjalan, tetapi di bawah pengawasan yang jauh lebih ketat daripada sebelumnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer