Kaki Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Konstruksi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit
Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, dan Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi.
KAKI menyoroti perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) 2020 yang diduga dilakukan tanpa proses lelang terbuka. Langkah tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Menurut KAKI, konsesi Tol Cawang–Pluit seharusnya berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara.
Potensi Kerugian Negara dan Tuntutan KAKI
KAKI juga mengungkap dugaan potensi kerugian negara yang mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060. Angka tersebut berdasarkan kajian internal KAKI dan data LHR, serta kritik terhadap nilai investasi proyek Harbour Road II oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Perusahaan tersebut disebut mengklaim nilai investasi pembangunan Harbour Road II sangat tinggi dibandingkan benchmark Kementerian PUPR.
Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi SH, menilai unsur kerugian negara dalam perkara ini sudah jelas. KAKI mendesak KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak terkait, dan merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit. KAKI akan terus mengawal kasus ini sebagai komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.

