Dugaan Suap Pejabat Bea Cukai Terbongkar dalam Persidangan Kasus Impor Barang
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) angkat bicara terkait informasi adanya dugaan pemberian amplop uang kepada sejumlah pejabatnya terkait importasi barang. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Budi Prasetya mencatat bahwa proses hukum dan pembuktian saat ini tengah berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena masalah ini sedang dalam tahap persidangan, DJBC tidak bersedia untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi perkara tersebut.
Informasi Terungkap dalam Sidang Persidangan
Informasi mengenai dugaan pemberian amplop uang kepada para pejabat Bea Cukai terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini adalah pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama dengan Manajer Operasional dan Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, terkait adanya amplop berkode yang dikaitkan dengan data keuangan PT Blueray Cargo. Amplop tersebut diduga diberikan pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan impor barang yang dilakukan.
Selama persidangan, jaksa mulai mengkonfirmasi kode-kode yang tercantum di amplop tersebut. Ocoy mengakui memahami sebagian besar kode penerima, namun tidak mengetahui arti kode yang disebutkan jaksa.
Didakwa Suap Rp 61 Miliar
Dalam dakwaan, John Field dan rekan-rekannya diduga menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar agar barang impor milik perusahaan mereka lolos dari pengawasan kepabeanan. Selain suap, mereka juga memberikan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.
Atas perbuatannya, John Field dan kawan-kawannya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

