Selebgram Brunei Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga negara Brunei Darussalam berusia 33 tahun dengan inisial MIA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga negara Brunei lainnya berusia 30 tahun dengan inisial MHF di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, menyatakan bahwa status hukum MIA telah ditingkatkan setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Motif Kasus: Masalah Pribadi dan Pelaku Dalam Pengaruh Minuman Keras
Polisi mengungkap bahwa kasus ini dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban, yang ternyata saling mengenal. Adu mulut dan adu pukul terjadi akibat ketegangan yang terjadi di antara keduanya.
Menariknya, saat melakukan penganiayaan tersebut, pelaku diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 6 Mei lalu, namun penangkapan terhadap MIA dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin dini hari, 25 Mei, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Korban dan Pelaku Sama-sama Warga Negara Asing
Sekedar informasi tambahan, baik korban maupun pelaku dalam kasus ini adalah warga negara asing asal Brunei Darussalam. Identitas keduanya telah dipastikan oleh pihak berwenang.

