Thursday, July 23, 2026
HomeCryptoSita Aset Kripto Iran: Kasus Rp 17,82 Triliun

Sita Aset Kripto Iran: Kasus Rp 17,82 Triliun

Aset Kripto Iran Disita Amerika Serikat Senilai Rp 17,82 Triliun

Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent, mengumumkan bahwa AS berhasil menyita aset kripto Iran senilai US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 17,82 triliun. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk mengambil alih “dompet” kripto milik Iran.

Penyitaan Properti Terkait Iran

Tidak hanya aset kripto, AS juga bekerja sama dengan sekutu Eropa dalam upaya menyita properti yang terkait dengan Iran. Scott Bessent menjelaskan bahwa sebagian pemilik akun mungkin belum menyadari tindakan penyitaan yang dilakukan oleh AS.

Upaya penyitaan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi AS dengan mitra internasional untuk mengambil alih aset yang lebih luas. Selain itu, penutupan fasilitas ekspor minyak Iran di Pulau Kharg juga dilakukan secara efektif akibat blokade angkatan laut AS.

Bentuk Pemulihan Dana Dicuri

Menurut Menteri Keuangan AS, penyitaan ini merupakan upaya pemulihan dana yang dicuri dari rakyat Iran. Bessent menyebut bahwa blokade angkatan laut AS terhadap Iran telah memperkuat kerjasama dengan sekutu Teluk dalam penegakan hukum keuangan terhadap Teheran.

Serangan Iran terhadap negara-negara Teluk baru-baru ini dianggap sebagai bumerang secara diplomatik dan telah membuat sekutu-sekutu Teluk menjadi “mitra yang sangat baik” bagi AS. Hal ini memungkinkan AS untuk membekukan rekening bank Iran di wilayah tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari aksi ini, Bessent mengklaim bahwa AS juga telah bekerja sama dengan mitra di Eropa untuk menyita vila, rumah, dan properti terkait dengan Iran. Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi yang berkembang di kawasan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer