RUU P2SK Disahkan, BI Beri Respons Tegas
Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) memberikan respons terkait disetujuinya Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang kini telah resmi menjadi Undang-undang (UU) P2SK usai disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah terkait RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BI Siapkan Ketentuan Pelaksanaan Sesuai Mandat
“Hal itu sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU, dimana dalam proses perumusan Revisi UU P2SK itu BI juga terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah,” kata Ramdan dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
Dia menambahkan bahwa selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran BI dalam Stabilitas Perekonomian
“BI terus memperkuat bauran kebijakan dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional,” kata Ramdan.
“Yakni untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.
Demikianlah respons tegas BI terkait disahkannya UU P2SK dan komitmennya untuk terus mendukung stabilitas perekonomian negara.

