Pria Misterius Bakar Rumah Pensiunan PNS di Demak Setelah Keluar dari Penjara
Seorang pria misterius diketahui telah membakar rumah seorang warga di Demak, Jawa Tengah. Ternyata, pria tersebut baru saja keluar dari penjara hanya satu bulan sebelum aksinya tersebut. Korban pembakaran adalah Sudarko, seorang pensiunan PNS dan mantan kepala desa di Demak.
Pelaku Dibekuk Setelah Delapan Hari Melarikan Diri
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki dendam pribadi terhadap anak dari Sudarko yang membuatnya masuk penjara. Kemarahan yang tertahan itu akhirnya meledak dalam aksi pembakaran rumah korban. Pelaku yang diketahui berinisial AI (25) ditangkap oleh tim Resmob setelah delapan hari melarikan diri.
Saat ditangkap, tersangka AI juga dalam kondisi mabuk. Ia ditangkap ketika sedang minum minuman keras di rumah warga di daerah Prampelan, Sayung. Selain membakar rumah, pria tersebut juga baru saja kehilangan sepeda motor karena kalah taruhan balap liar di Kendal.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 308 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Aksi pembakaran tersebut terekam dalam rekaman CCTV yang memperlihatkan pria bertopi menyalakan api di teras rumah Sudarko menggunakan bensin Pertalite.
Selain rumah Sudarko, pelaku juga berencana membakar rumah mantan kepala desa di kecamatan yang sama sebelum berhasil ditangkap. Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengamankan pelaku AI menjadi bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat setempat.

