Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Penipuan dan Penggelapan
Pasca dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta, nama Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan publik. Laporan ini disampaikan oleh pengusaha Surabaya, Fajar Ramadhon, yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi dengan Vicky Prasetyo.
Hubungan Awal yang Akrab Berubah Jadi Permasalahan Hukum
Fajar Ramadhon awalnya mempertemukan dirinya dengan Vicky Prasetyo dalam suasana yang akrab. Pertemuan pertama di restoran Surabaya kemudian berkembang menjadi kerja sama terkait usaha kedai kopi milik Vicky di Semarang. Namun, setelah proses pengadaan perlengkapan audio selesai, masalah pembayaran mulai terkuak.
Kesepakatan Mekanisme Pembayaran yang Tak Tercapai
Meskipun awalnya Fajar Ramadhon telah menerima permintaan dan menyusun penawaran sesuai kebutuhan Vicky Prasetyo, namun setelah pemasangan perangkat audio selesai, uang muka yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Fajar beberapa kali meminta kepastian pembayaran namun terus mendapat jawaban yang meminta kesabaran.
Permasalahan ini kemudian berkembang menjadi laporan ke Polda Jawa Timur yang melibatkan Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa alias Viona Fachrunisa. Selain menimbulkan kerugian finansial bagi Fajar Ramadhon, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam mengenali penjual tiket konser palsu yang kerap merugikan korban.

