GERTAK Desak Kejati Usut Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi Bau TPST Bantargebang
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyerukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera menyelidiki dugaan penyunatan dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.
Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi
Uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang seharusnya diterima warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali mencuatkan kekecewaan di kalangan penerima. Beberapa warga melaporkan adanya dugaan penyunatan dana yang menjadikan mereka hanya menerima pembayaran untuk dua bulan, bukan tiga bulan seperti mestinya.
Ronaldo (nama samaran), salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa pembayaran sebesar Rp 800 ribu yang seharusnya cair per tiga bulan, kini hanya dicairkan per dua bulan. Ini menimbulkan keraguan terhadap pengelolaan dana kompensasi TPA Bantargebang yang seharusnya transparan dan adil.
Tuntutan GERTAK
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dugaan penyunatan dana kompensasi ini harus diselidiki secara tuntas. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana, aparat penegak hukum harus segera bertindak. GERTAK meminta Kejati DKI Jakarta untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi.
GERTAK juga mendesak Kejati untuk melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat. Anggaran tipping fee TPST Bantargebang senilai ratusan miliar rupiah setiap tahun harus diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi hak warga terdampak.
Organisasi ini bersikeras akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pemerintah dan penegakan hukum. GERTAK juga membuka ruang bagi warga yang mengetahui adanya penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang untuk menyampaikan informasi.

