PBNU Tetapkan 4 Aspek Aturan Pengelolaan Tambang dalam Munas-Konbes 2026
Pada Senin (22/6/2026), Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes PBNU 2026, Prof M Nuh, mengumumkan keputusan pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait pengelolaan tambang milik PBNU yang didapatkan dari konsesi pemerintah. Keputusan tersebut dihasilkan melalui Munas-Konbes PBNU 2026 yang berlangsung di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.
Aspek Kepemilikan dan Tata Kelola
Prof M Nuh menjelaskan bahwa terdapat empat aspek aturan dalam pengelolaan aset tambang yang telah ditetapkan. Pertama, adalah aspek kepemilikan yang menegaskan bahwa aset tambang tersebut adalah milik perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan tidak dapat diklaim oleh pihak manapun selain dari perkumpulan NU.
Aspek kedua adalah tata kelola. Aturan yang telah disepakati melarang eksploitasi berlebihan yang dapat menyebabkan kerusakan alam. Pihak PBNU berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan tambang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’i.
Aspek Pemanfaatan dan Keberlanjutan
Sementara itu, aspek ketiga berkaitan dengan pemanfaatan aset tambang. Prof M Nuh menegaskan bahwa manfaat dari tambang tersebut harus dirasakan oleh seluruh keluarga besar NU, mulai dari tingkat PB hingga ranting, serta lembaga-lembaga terkait. Aturan yang ditegaskan adalah bahwa manfaat tambang tidak boleh dinikmati oleh individu atau pihak tertentu.
Aspek terakhir adalah sifat usaha yang tidak bersifat insidental. PBNU memastikan bahwa pengelolaan tambang harus berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap ekosistem sekitar. Selain itu, manfaat dari tambang juga harus dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah tambang tersebut.
Dengan penetapan empat aspek aturan tersebut, PBNU berharap dapat mengelola aset tambang dengan baik, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan manfaat yang luas bagi seluruh keluarga besar Nahdlatul Ulama.

