Harga Energi Non-Subsidi Tak Terhindarkan Naik, Wawan Serukan Kesiapan Hadapi Tantangan
Pasar energi dunia sedang mengalami gejolak akibat perubahan dinamika geopolitik, yang berdampak langsung pada penyesuaian harga energi non-subsidi seperti gas alam cair (LNG). Pengamat Migas, Widhyawan Prawiraatmadja, mengungkapkan bahwa harga LNG berbasis spot mengalami lonjakan signifikan karena indeks harga acuan Jepang Korea Marker (JKM) mengalami kenaikan cukup tinggi.
Mekanisme Kenaikan Harga LNG
Menurut Wawan, harga perolehan LNG dapat bervariasi tergantung apakah berdasarkan kontrak jangka panjang atau pembelian spot. Selain itu, data pasar mencatat bahwa indeks JKM telah meningkat sebesar 111% sepanjang 2026, yang juga memengaruhi Indonesian Crude Price (ICP) berdasarkan JCC dan Brent secara proporsional. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan harga LNG tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain, termasuk negara berkembang di kawasan.
Kontrak dan Kesepakatan Harga LNG
Wawan menjelaskan bahwa harga LNG bisa berdasarkan kontrak yang mengikat antara penjual dan pembeli. Di Indonesia, harga jual beli LNG berdasarkan kontrak ini mengacu pada ICP, sedangkan di luar negeri pada harga Brent. Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, perlu dilakukan kesepakatan yang tetap menjaga kontrak ekspor yang telah ada.
Di beberapa negara seperti Filipina dan Vietnam, harga LNG industri berkisar antara USD 27-28 per MMBTU, sementara di Singapura harga LNG untuk industri skala besar mencapai USD 40 per MMBTU. Ini menunjukkan bahwa kenaikan harga LNG merupakan tantangan global yang harus dihadapi oleh seluruh pengguna energi dari segala kalangan.

