Friday, July 17, 2026
HomeKriminalitasAzas Praduga Tak Bersalah di Uji dan LPMM Soroti Penyebutan Nama Djaka...

Azas Praduga Tak Bersalah di Uji dan LPMM Soroti Penyebutan Nama Djaka Budi

Keterlibatan Djaka Budi Utama dalam Kasus Suap: Tinjauan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta, aspirasipublik.com – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo dinilai tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.

Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, SH mengingatkan agar publik tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Penyebutan Nama dalam Persidangan: Proses Pembuktian yang Harus Diuji

Menurut Ahmad Goffur, Penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim.

“Dalam perspektif hukum pidana, Penyebutan nama seseorang di dalam surat dakwaan atau kesaksian tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Semua fakta yang muncul di persidangan harus diuji melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Ahmad Goffur kepada wartawan pada Rabu, (24/06/2026).

Prinsip Negara Hukum dan Perlindungan Terhadap Seluruh Pihak yang Terlibat

Lebih lanjut, Ahmad Goffur menegaskan bahwa proses persidangan yang sedang berjalan harus dihormati dan dijadikan satu-satunya forum untuk menguji seluruh fakta hukum yang muncul dalam perkara tersebut.

“Biarkan persidangan berjalan secara objektif dan independen, Jangan sampai opini yang berkembang di ruang publik mendahului putusan hakim. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan persepsi atau spekulasi,” pungkas Ahmad Goffur. (Hilman)

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer