Hotman Paris Desak Komnas Perempuan Mundur Setelah Kritik Kasus YTR
Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung menciptakan polemik. Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara terkenal, menjadi salah satu yang memberikan kritik paling tajam terhadap pernyataan tersebut.
Kritik Terbuka Hotman Paris Hutapea terhadap Komnas Perempuan
Dalam video yang diunggah di media sosial, Hotman Paris secara terang-terangan meminta Komnas Perempuan untuk mengevaluasi sikapnya. Ia bahkan berpendapat bahwa pejabat yang mengeluarkan pernyataan tersebut seharusnya mundur setelah menyatakan bahwa kasus YTR tidak dapat dianggap sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tanggapan Hotman Paris terkait Kasus YTR
Hotman Paris mempertanyakan kenapa dalam situasi di mana publik memberikan simpati kepada korban yang mengalami luka serius, malah muncul pernyataan yang dianggapnya tidak mencerminkan empati. Ia juga mengkritik kondisi YTR yang diduga menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun hingga mengalami luka berat dan kondisi memprihatinkan.
“Halo Komnas Perempuan. Berharap kamu segera dipecat Bapak Presiden,” kata Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya. Ia menyoroti bahwa dalam situasi kekerasan yang sangat mengerikan, dengan korban yang mengalami luka parah, pernyataan yang dikeluarkan seharusnya lebih menunjukkan empati dan kepedulian.
Hotman Paris juga menekankan bahwa fokus seharusnya diberikan pada kondisi korban dan proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh lembaga negara harus mencerminkan kepekaan terhadap korban.
Ideologi Hukum Menurut Hotman Paris
Hotman Paris juga menyebutkan pandangannya mengenai istilah hukum dalam Konteks Indonesia, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih mengenal istilah penganiayaan daripada penyiksaan sebagai rumusan tindak pidana. Menurutnya, seseorang dapat menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan penderitaan atau siksaan.

