Bos Blueray Akui Memberikan Uang Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai
Bos Blueray, John Field, mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sebuah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang tersebut diberikan dalam amplop berkode BC1, seperti yang terungkap saat Jaksa KPK memeriksa John Field sebagai Terdakwa kasus suap importasi barang.
John Field menyebut bahwa pemberian uang untuk Djaka dilakukan tujuh kali sejak Juli 2025, dengan setiap amplop berisi uang sebanyak Rp 3 miliar. Hal ini membuat total uang yang diberikan kepada Djaka menjadi Rp 21 miliar.
IDM Minta Publik Berpegang pada Asas Praduga Tak Bersalah
Munculnya pemberitaan mengenai perkara suap impor dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menimbulkan respons dari Indonesia Developing Monitoring (IDM). Dedy Rohman, Direktur Eksekutif IDM, menekankan pentingnya untuk tidak menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan fakta persidangan yang belum diverifikasi secara keseluruhan.
Rohman menilai bahwa penyebutan nama seseorang atau institusi dalam persidangan tidak mencerminkan kesalahan pidana yang pasti. Oleh karena itu, proses pembuktian dalam hukum pidana harus berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pentingnya Keberimbangan Media dalam Pemberitaan Hukum
Dedy Rohman juga mengingatkan agar media massa tetap menjaga prinsip keberimbangan dalam memberitakan proses hukum, terutama ketika menyebut nama individu atau lembaga yang belum menjadi Tersangka. Pemberitaan yang seimbang diharapkan dapat mencegah praktik “Trial by The Press” atau Pengadilan oleh opini publik.
Kredibilitas penegakan hukum, menurut Rohman, akan semakin kuat jika proses hukum berjalan sesuai koridor yang ditentukan, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

