Thursday, July 23, 2026
HomeEkonomiPemerintah Rencanakan Penambahan Pajak Marketplace Online

Pemerintah Rencanakan Penambahan Pajak Marketplace Online

Pemerintah Perluas Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan memperluas penunjukan perusahaan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik. Menurutnya, penambahan marketplace akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform yang memenuhi ketentuan ikut menjalankan mekanisme tersebut.

Penunjukan Marketplace yang Dilakukan Secara Bertahap

Menurut Purbaya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada untuk menjalankan kebijakan tersebut. Penambahan marketplace lainnya akan dilakukan secara bertahap dengan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Marketplace yang terlibat wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Kewajiban Pemungutan PPh hanya bagi Penjual dengan Omzet Tertentu

Berdasarkan aturan yang berlaku, kewajiban pemungutan PPh hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam setahun. Dalam pelaksanaannya, pembayaran dilakukan oleh konsumen melalui marketplace, di mana platform akan memotong PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Berdasarkan penjelasan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengalihkan mekanisme pelunasan pajak dari sebelumnya dibayarkan sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Posisi SAL 2025 sebagai Penyangga Fiskal

Purbaya juga menyatakan bahwa posisi Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun 2025 yang mencapai Rp 438,26 triliun tetap memadai dan kuat untuk menjadi penyangga fiskal. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan DPR, di mana Purbaya menegaskan kesuksesan posisi SAL 2025 sebagai penyangga fiskal di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer