Friday, July 17, 2026
HomeKriminalitasGERTAK Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi di Kuantan...

GERTAK Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi di Kuantan Singingi

Gerakan Rakyat Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hal ini muncul setelah pengakuan dari Raja Juli mengenai pemberian amplop oleh Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menegaskan bahwa ia tidak menerima amplop tersebut dan telah memerintahkan untuk mengembalikannya. Proses pengembalian amplop tersebut dilakukan pada 5 Juni 2026, namun akhirnya baru berhasil diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 karena jadwal yang padat.

Situasi Terkini

Pada konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Raja Juli mengungkapkan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan berlangsung. Dalam konteks hukum, setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti.

Kasus yang sedang ditangani KPK tidak hanya terbatas pada dugaan suap jual beli jabatan di Kuansing, melainkan juga melebar ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan HPT untuk program TORA. Lebih lanjut, operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta berhasil mengamankan beberapa individu yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk dalam pemeriksaan adalah dugaan korupsi dalam proses pelepasan kawasan HPT untuk program TORA, yang melibatkan sejumlah pihak.

Tuntutan GERTAK

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) meminta KPK untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses perizinan pelepasan kawasan HPT. Mereka menekankan bahwa transparansi dalam proses ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi kepentingan negara serta lingkungan.

Ahmad Fauzi, Sekretaris Jenderal GERTAK, menegaskan bahwa dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan dapat membuka pintu untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih kompleks. Ia meminta KPK untuk tidak hanya membatasi penyidikan pada suap jabatan, melainkan juga melibatkan semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait proses pelepasan kawasan HPT dan untuk mendalami dugaan aliran gratifikasi dalam kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer