CFX Mendorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual Menjadi Aset Digital
Central Finansial X (CFX) kembali membuat gebrakan dengan memperluas peran aset kripto di Indonesia. Kali ini, CFX mendorong tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai cara baru untuk memanfaatkan aset digital di luar aktivitas perdagangan. Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa berbagai karya berbasis hak kekayaan intelektual seperti musik, desain, seni visual, dan konten digital dapat diubah menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi yang bisa diperdagangkan.
Komitmen CFX dalam Membangun Infrastruktur Aset Kripto
Dalam pernyataannya, Subani menegaskan bahwa CFX sebagai penyedia infrastruktur di ekosistem aset kripto berkomitmen untuk mendukung inovasi dan memperluas pemanfaatan aset digital melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kehadiran CFX di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan langkah nyata dalam menjalankan amanat UU P2SK untuk memfasilitasi dan mengembangkan tokenisasi IP di atas infrastruktur yang patuh terhadap regulasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang setara dengan instrumen keuangan lainnya bagi para kreator Indonesia.
Dukungan CFX terhadap Langkah Kementerian EKreatif dan OJK
Selain itu, CFX juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang mempersiapkan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui dialog aktif dengan pelaku industri kreatif, CFX berusaha untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme tokenisasi. Langkah ini dianggap penting karena rekomendasi dari bursa aset kripto menjadi salah satu persyaratan dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital.

