Pernyataan MPPI: Setiap Fakta dalam Persidangan Adalah Bagian dari Proses Pembuktian
Jakarta, aspirasipublik.com – Pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dinilai belum dapat diposisikan sebagai kebenaran hukum sebelum dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menekankan Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah
Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH mengingatkan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum dinilai oleh Majelis Hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Menurut Woro, Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati seluruh pihak, termasuk Aparat penegak hukum, Media massa maupun masyarakat. Oleh karena itu, Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia
Woro menjelaskan bahwa KUHAP secara tegas mengatur sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, yaitu hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan yang didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Lebih lanjut, Woro mengingatkan bahwa apabila seseorang menuduh pihak lain melakukan tindak pidana namun tuduhan tersebut pada akhirnya tidak dapat dibuktikan melalui proses peradilan, Maka terdapat konsekuensi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana fitnah, Yaitu ketika seseorang menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain namun tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.
Meski demikian, Woro menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut juga tidak dapat dilakukan secara otomatis. Menurutnya, Proses hukum mengenai dugaan fitnah baru dapat dinilai setelah perkara pokok memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga dapat diketahui apakah tuduhan yang disampaikan benar atau tidak menurut hukum.
MPPI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati independensi Majelis Hakim dalam Memeriksa dan Memutus perkara, Serta tidak membangun kesimpulan yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum seluruh rangkaian pembuktian selesai dilaksanakan.
Menurut Woro, Pemberitaan media sebaiknya tetap mengedepankan asas keberimbangan (Cover Both Sides) dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam persidangan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan sesuai hak konstitusionalnya.
“Negara Hukum tidak dibangun di atas Asumsi ataupun Opini, Melainkan di atas Alat bukti, Proses pembuktian dan Putusan pengadilan yang sah. Oleh sebab itu, Masyarakat perlu membedakan antara dalil yang sedang diuji dalam persidangan dengan fakta hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Pungkas Woro Kumolo Diah Izmi. (Hilman)

