RUU KKS, Solusi Antisipasi Ancaman Siber Menurut Komisi I DPR
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal (Deng Ical), menegaskan bahwa pembahasan RUU KKS sangat mendesak mengingat meningkatnya ancaman siber terhadap Indonesia.
Kompleksitas Ancaman Siber di Era Digital
Deng Ical menyatakan bahwa RUU KKS diperlukan sebagai payung hukum untuk menjaga kedaulatan digital dan mempertajam kesiapan Indonesia dalam menghadapi perang siber. Menurutnya, RUU tersebut merupakan komitmen negara untuk melindungi kedaulatan negara dari ancaman digital yang semakin kompleks.
RUU KKS juga diarahkan untuk melindungi masyarakat Indonesia serta melengkapi regulasi- regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Deng Ical menyatakan bahwa konsep kedaulatan negara saat ini juga mencakup aspek digital dan siber, bukan hanya wilayah fisik semata.
Peran RUU KKS dalam Menanggulangi Serangan Siber
Melalui RUU KKS, Indonesia diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dalam menghadapi serangan siber yang terus meningkat. Deng Ical menjelaskan bahwa ada ratusan serangan siber terjadi setiap detik di Indonesia, yang jika diakumulasikan dapat mencapai miliaran kali dalam setahun.
RUU KKS tidak hanya akan berdiri sendiri, tetapi akan menjadi pelengkap bagi berbagai regulasi lain yang telah ada, termasuk dalam bidang perlindungan data pribadi, pertahanan negara, hingga penyiaran dan digital. Deng Ical menekankan bahwa RUU ini dirancang untuk mengantisipasi perang digital dan proxy war yang dianggap sudah terjadi di era digital saat ini.
Proses pembahasan RUU KKS masih terus berlangsung, dengan Komisi I DPR berencana melibatkan berbagai pihak termasuk pakar dan masyarakat dalam proses uji publik. Draf RUU KKS juga akan dipublikasikan di laman DPR untuk keterbukaan informasi kepada publik.
Pembahasan RUU KKS dilakukan secara adaptif dan melibatkan berbagai forum diskusi, tidak hanya dalam ruang rapat tetapi juga melalui media seperti grup WhatsApp untuk memastikan regulasi itu dapat mengikuti perkembangan yang ada. RUU KKS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi Indonesia dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks.

