Gus Miftah Dituduh Terima Aliran Dana Rp100 Juta: Sorotan Persidangan Korupsi Bupati Pati
Pada Senin, 13 Juli 2026, nama Gus Miftah kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6), Dheki Martin, sebagai saksi terkait dugaan pemberian dana kepada Gus Miftah.
Kasus Pemberian Dana ke Gus Miftah
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa, terungkap bahwa ada dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang diduga diberikan kepada Gus Miftah. Dheki Martin juga dimintai kepastian terkait sosok yang dimaksud dalam BAP tersebut. Jaksa secara tegas memperjelas identitas Gus Miftah untuk menghindari multitafsir, termasuk mengaitkannya dengan kejadian yang pernah ramai diperbincangkan sebelumnya terkait penjual es.
Keterlibatan Nur Hidayat dalam Proyek
Selain itu, dalam sidang tersebut, jaksa juga mendalami keterangan Dheki Martin mengenai kedatangan Nur Hidayat ke kantornya saat proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 berlangsung. Nur Hidayat datang dengan maksud ingin ikut berpartisipasi dalam proyek tersebut, namun permintaannya tidak dapat diakomodir karena proyek sudah memiliki pemenang lelang yang ditetapkan sesuai prosedur.
Perihal tarif mengundang Gus Miftah sebagai penceramah juga kembali menjadi sorotan publik. Isu terkait tarif yang diberikan kepada Gus Miftah dalam berbagai kesempatan menjadi salah satu fokus pembicaraan di tengah kasus yang sedang berjalan. Hal ini menunjukkan bagaimana kasus-kasus korupsi seringkali melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama.

