Tuesday, August 11, 2026
HomeEkonomiKemenkeu Kembali Raih Opini WTP ke-15 dari BPK

Kemenkeu Kembali Raih Opini WTP ke-15 dari BPK

Kementerian Keuangan Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Pada Kamis, 16 Juli 2026, Kementerian Keuangan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Hal ini merupakan opini WTP ke-15 yang diraih Kementerian Keuangan secara berturut-turut.

Kualitas Pelaporan Keuangan Menjadi Sorotan Utama

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa opini WTP tersebut mencerminkan bahwa penyajian Laporan Keuangan Kementerian Keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, sistem pengendalian intern yang memadai juga menjadi faktor penentu dalam menghasilkan laporan keuangan yang andal, transparan, dan akuntabel.

Purbaya menjelaskan bahwa penguatan kualitas pelaporan keuangan adalah untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan APBN tetap efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional.

Komitmen Kementerian Keuangan dalam Pertanggungjawaban Publik

Dalam rapat tersebut, Purbaya juga menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara selama Tahun Anggaran 2025. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Kementerian Keuangan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Laporan Keuangan Kementerian Keuangan bukan sekadar sekumpulan angka, melainkan gambaran bagaimana APBN dikelola secara prudent, transparan, dan berorientasi pada hasil. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjalankan setiap mandat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas sebagai instrumen pertanggungjawaban kepada publik melalui DPR.

Sesuai amanat Undang-Undang, setiap menteri atau pimpinan lembaga wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran negara. Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 disusun atas pengelolaan transaksi material dengan cakupan organisasi yang luas.

Laporan ini terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), semuanya disusun berdasarkan standar yang berlaku dan telah direview oleh Inspektorat Jenderal.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer