Uni Eropa Resmi Blokir 14 Platform Kripto dari Negara Ketiga
Uni Eropa telah memberlakukan aturan baru yang memungkinkan mereka untuk melarang transaksi secara menyeluruh terhadap penyedia layanan aset kripto yang beroperasi di luar wilayah Uni Eropa. Langkah ini diambil untuk membendung praktik penghindaran sanksi yang dilakukan oleh entitas dalam dunia kripto.
Pendekatan Baru dalam Penegakan Aturan
Sebelumnya, Uni Eropa hanya bisa memberikan sanksi kepada platform kripto atau dompet digital secara individual. Namun, hal ini dianggap tidak cukup efektif karena entitas yang terkena sanksi dapat dengan mudah beralih ke platform lain untuk melanjutkan aktivitasnya tanpa hambatan berarti.
Dengan kewenangan baru yang diberikan, Uni Eropa sekarang dapat memutus akses langsung terhadap seluruh penyedia layanan kripto di yurisdiksi tertentu tanpa perlu memberikan sanksi secara individual.
Langkah Pertama: Blokir 14 Platform dari Berbagai Negara
Langkah pertama penerapan aturan baru tersebut langsung diterapkan terhadap 14 platform layanan kripto yang berbasis di negara-negara seperti Georgia, Panama, Uni Emirat Arab, Kepulauan Marshall, Kirgizstan, dan Belarus. Keenam negara ini diduga menjadi tempat bagi entitas yang terkena sanksi untuk melakukan transaksi keuangan tanpa terdeteksi oleh regulator.
Pendekatan yang diterapkan oleh Uni Eropa ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang lebih besar terhadap individu maupun organisasi yang mencoba memanfaatkan aset digital untuk menghindari pembatasan transaksi internasional yang berlaku.

