Transformasi Ekonomi: UU PFII Dorong Indonesia Jadi Destinasi Utama Investasi Global
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah transformatif yang diinisiasi Presiden untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam memperebutkan arus modal global di tengah perubahan lanskap ekonomi dunia.
Peningkatan Daya Saing Indonesia di Mata Dunia
Misbakhun menyebut UU PFII sebagai inisiatif transformatif yang akan membawa capital global ke Indonesia. Indonesia perlu instrumen kelembagaan yang dapat memberikan kepastian hukum dan efisiensi regulasi agar bisa bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya.
“Indonesia harus membangun institusi yang naik kelas untuk bisa maju ke depan. PFII adalah salah satu instrumen yang dapat menjawab tantangan saat ini,” ujar Misbakhun.
Dampak Positif UU PFII
Implementasi UU PFII diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan pembangunan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam jaringan investasi global. Selain itu, keberadaan PFII diharapkan juga mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional.
Misbakhun menegaskan bahwa manfaat UU PFII tidak hanya terlihat dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari dampak ekonomi yang dihasilkan, seperti peningkatan lapangan kerja, pengembangan industri jasa keuangan modern, transfer teknologi, dan pengetahuan, serta peningkatan aktivitas ekonomi di dalam negeri.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi UU PFII akan tergantung pada konsistensi pemerintah dalam menyusun aturan pelaksana yang kredibel, sederhana, dan memberikan kepastian bagi investor tanpa melupakan prinsip tata kelola yang baik.

