Tuesday, August 11, 2026
HomeEkonomiLikuidasi BPR/BPRS: 7 Selesai, 18 Masih Proses - Laporan Semester I-2026

Likuidasi BPR/BPRS: 7 Selesai, 18 Masih Proses – Laporan Semester I-2026

LPS Selesaikan Likuidasi 7 BPR/BPRS di Semester I-2026

Pada Senin, 3 Agustus 2026, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, mengumumkan penyelesaian likuidasi tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) selama semester I-2026. Proses likuidasi masih berlangsung untuk 18 BPR/BPRS lainnya dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.

Biaya Likuidasi

Delapan BPR/BPRS telah diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp 1,6 triliun, melibatkan 48.733 rekening. Dari hasil likuidasi tersebut, nilai simpanan yang termasuk dalam coverage penjaminan mencapai Rp 412,20 miliar.

Penyebab Likuidasi

Anggito menyatakan bahwa mayoritas likuidasi BPR/BPRS disebabkan oleh lemahnya tata kelola bank, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan seperti fraud.

Proyeksi Penjaminan

LPS melaporkan bahwa jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten tinggi, dengan persentase di atas 90 persen untuk bank umum dan BPR/BPRS. Hingga Juni 2026, jumlah rekening bank umum yang dijamin penuh sampai Rp 2 miliar mencapai 99,94 persen atau setara dengan 696 juta rekening. Sementara untuk BPR/BPRS mencapai 99,97 persen atau setara dengan 15,5 juta rekening.

LPS memperkirakan bahwa jumlah penduduk yang belum memiliki rekening (unbanked) akan turun menjadi 46,5 juta orang pada akhir tahun 2026, dibandingkan dengan 49,7 juta orang pada akhir tahun 2025.

Program Penjaminan Polis (PPP)

Sebagai tindak lanjut dari amendemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, LPS akan terus melanjutkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan akan berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer