Hakim MK Soroti Keterlambatan Penerbangan
Pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Sorotan tersebut disampaikan terkait pelayanan maskapai kepada penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
DPR Ingin Putusan MK Berlaku pada Tahun 2027
Saldi menilai bahwa pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengawasi persoalan seperti penundaan keberangkatan dan pengalihan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup perusahaan. Ia menyatakan kebutuhan untuk kontrol yang lebih efektif terhadap persoalan-persoalan tersebut dalam penerbangan.
Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK
Pernyataan Hakim Saldi datang setelah mendengarkan keterangan dari Lion Group terkait perkara pengujian Undang-Undang Penerbangan yang mengatur keterlambatan penerbangan. Hal ini mencerminkan keprihatinan akan perlunya fungsi pengawasan yang optimal dari Kementerian Perhubungan terhadap maskapai penerbangan di Indonesia.
Saldi menegaskan bahwa besaran kompensasi yang saat ini berlaku, seperti pemberian ganti rugi sebesar Rp300 ribu atas keterlambatan selama 240 menit, belum mencerminkan kerugian yang sebenarnya dialami oleh penumpang. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan keterlambatan penerbangan bukan hanya soal uang, tetapi juga mengenai waktu, kesempatan, dan potensi pendapatan penumpang.
Sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan terhadap konsumen, Hakim Saldi meminta pemerintah untuk menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan dalam menentukan besaran kompensasi. Hal ini bertujuan agar ganti rugi yang diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang dialami penumpang akibat keterlambatan penerbangan.

