Biaya Klaim Asuransi Mobil: Ketentuan dan Contoh Perhitungan
Jakarta – Biaya klaim asuransi mobil tidak selalu sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan umumnya perlu membayar risiko sendiri atau own risk sesuai ketentuan dalam polis.
Apa Itu Biaya Risiko Sendiri?
Biaya risiko sendiri atau deductible adalah sejumlah uang yang menjadi tanggungan pemegang polis saat mengajukan klaim. Setelah deduktibel dibayarkan, sisa biaya perbaikan yang memenuhi ketentuan polis akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Sebagai contoh, jika biaya perbaikan mobil Rp5 juta dan own risk dalam polis adalah Rp300.000, pemilik kendaraan akan membayar Rp300.000, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi asalkan kerusakan itu ada dalam cakupan perlindungan.
Kisaran Biaya Klaim Asuransi Mobil
Untuk klaim kerusakan kendaraan, pemilik mobil perlu menyiapkan own risk sesuai polis. OJK menetapkan batas minimum risiko sendiri sebesar Rp300.000 untuk asuransi kendaraan bermotor.
Biaya own risk bisa berbeda-beda tergantung pada produk dan ketentuan polis yang dimiliki. Ada produk yang menerapkan own risk berdasarkan per kejadian atau ketentuan lain yang disepakati.
Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO
Asuransi All Risk memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan kendaraan sesuai polis. Sedangkan Total Loss Only (TLO) hanya berlaku untuk kerugian total sesuai batas yang ditetapkan dalam polis.
Jadi, pemilik kendaraan harus membayar own risk jika klaim disetujui. Selain itu, ketentuan polis juga berlaku untuk menentukan apakah kerusakan dapat diajukan sebagai klaim.

