Pengalihan Status Guru PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat Tidak Ganggu Fiskal
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru ke pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Guru PPPK Akan Ikut Seleksi PNS Awal 2027
Purbaya menyatakan bahwa anggaran untuk kebijakan ini sudah disiapkan dan tidak membahayakan keberlangsungan fiskal. Dengan adanya kebijakan tersebut, target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tetap dijaga sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp 671,2 triliun.
Simulasi Anggaran Telah Dilakukan
Menteri Keuangan juga menjelaskan bahwa hasil rapat telah menghasilkan simulasi anggaran untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang tanpa membahayakan kondisi fiskal pada 2027. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa kebijakan pengalihan status PPPK merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
Menurut Prasetyo, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru yang sudah PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada tahun 2027. Pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai statusnya, dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik.
Penyelesaian masalah kepegawaian guru ini harus memperhitungkan berbagai aspek sehingga tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah juga mendengarkan aspirasi dari asosiasi guru dan terus berupaya mencari solusi yang tepat.

