Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dugaan korupsi tersebut melibatkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga.
Klaster Pertama: Pemerasan hingga Gratifikasi
Dalam klaster pertama ini, terdapat dugaan pemerasan sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed. Wakil Rektor III dan Rektor Unsoed diduga terlibat dalam permintaan uang tersebut melalui pihak swasta sebagai perantara.
Setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru tidak lolos seleksi, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian, uang dipinjamkan kepada pihak swasta lain untuk dikembalikan kepada orang tua.
Klaster Kedua: Gratifikasi Seleksi Mahasiswa Baru
Dalam klaster kedua, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi pada seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Rektor Unsoed memberikan perintah kepada pihak swasta untuk menerima uang dengan total Rp 680 juta. Selain itu, terdapat dugaan pembelian tanah atas perintah Rektor Unsoed.
Klaster Ketiga: Tawar-Menawar Mahar Seleksi Mahasiswa Baru
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang melalui pengepul calon mahasiswa baru dalam proses seleksi mahasiswa jalur mandiri. Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga melakukan tawar-menawar mahar dengan pengepul, dan menerima total Rp1,12 miliar untuk periode 2025-2026.
Pada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, sejumlah uang tunai dan saldo rekening berhasil diamankan sebagai barang bukti. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk penyelidikan lebih lanjut.

