Israel Terus Serang Gaza Meski Gencatan Senjata
Para pelayat di Kota Gaza harus meratapi kematian seorang anak laki-laki berusia empat tahun akibat serangan udara Israel. Dua serangan tersebut juga melukai tujuh orang lainnya pada Minggu (23/8), meskipun gencatan senjata sebelumnya sudah disepakati.
Serangan Udara di Gaza
Serangan pertama menargetkan sebuah bangunan di Zawayda, Gaza tengah, dan menimbulkan kekacauan di wilayah tersebut. Warga sekitar menyaksikan saat militer Israel meminta pemilik bangunan untuk meninggalkan tempat tersebut sebelum serangan terjadi.
Dampak dari serangan tersebut terasa oleh para petugas medis yang harus menangani enam korban luka akibat puing dan serpihan logam yang tersebar di sekitar ledakan tersebut. Salah satu korban, Mohammad Abdel-Salam Taha, 4 tahun, dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang di rumah sakit.
Reaksi dari Israel dan Hamas
Meskipun gencatan senjata sebelumnya telah mengurangi intensitas pertempuran di Gaza, Israel tidak menghentikan operasi militernya dengan alasan untuk melawan ancaman yang datang dari Hamas dan kelompok bersenjata lainnya. Bahkan, pada hari sebelumnya, militer Israel melaporkan telah membunuh seorang anggota senior Hamas, Sharif Al-Hasnat, di Deir Al-Balah.
Sementara itu, Hamas menilai serangan Israel sebagai pelanggaran terhadap gencatan senjata dan sebagai penghalang atas upaya perdamaian yang diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump. Rencana tersebut berfokus pada penarikan pasukan Israel dan pelucutan senjata dari pihak Hamas.
Situasi Terkini di Tepi Barat
Tidak hanya Gaza, kekerasan juga kembali terjadi di Tepi Barat yang diduduki Israel. Seorang warga Israel terluka akibat penusukan oleh seorang yang diduga warga Palestina. Di tempat lain, seorang remaja Palestina 14 tahun tewas ditembak oleh pasukan Israel.
Wilayah Tepi Barat selama ini telah menjadi sumber ketegangan antara warga Palestina dan pemukim Israel. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagian besar negara di dunia menganggap permukiman Israel di wilayah tersebut sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional.

