Tether Dituduh Bekukan Aset Kripto senilai Rp 752 Miliar, Menghadapi Gugatan di New York
Tether, perusahaan yang terkenal dengan stablecoin USDT, sedang menghadapi masalah hukum di New York terkait dugaan pembekuan aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar. Gugatan tersebut diajukan oleh Riverstone Consultancy Inc. dan saat ini sedang diproses di pengadilan federal New York.
Pembekuan Aset USDT oleh Tether
Menurut laporan dari CoinMarketCap, Riverstone Consultancy Inc. menganggap bahwa tindakan pembekuan yang dilakukan oleh Tether terhadap saldo USDT mereka adalah tindakan yang melanggar hukum. Mereka meminta pengadilan untuk menyelidiki apakah pembekuan tersebut dilakukan atas dasar yang sah atau tidak.
Stablecoin USDT sendiri dirancang untuk memiliki nilai tetap, mendekati USD 1. Namun, nilai aset yang dibekukan oleh Tether mencapai USD 42,4 juta, yang membuat pemiliknya tidak dapat melakukan transaksi atau transfer hingga pembatasan tersebut dicabut.
Tether Beralasan Memiliki Hak untuk Memproses Pembekuan
Sebagai respons, Tether menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk membekukan aset dalam situasi tertentu sesuai dengan ketentuan layanan perusahaan. Meskipun demikian, tuduhan yang dilayangkan oleh Riverstone Consultancy Inc. masih harus dibuktikan di pengadilan.
Saat ini, perkara antara Riverstone Consultancy Inc. dengan Tether Holdings Limited masih dalam proses pengadilan dan belum ada keputusan final terkait kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait gugatan ini.

