Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Menjadi Usul Inisiatif DPR
Suasana rapat paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026) diselimuti keputusan penting terkait RUU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Rapat tersebut diselenggarakan dalam suasana yang serius namun penuh keputusan tegas.
Keputusan Persetujuan RUU Pemerintahan Aceh
Rapat paripurna DPR yang dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9) menegaskan dukungan terhadap RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Langkah ini merupakan hasil dari pertimbangan yang matang sejak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi mengajukan RUU tersebut sebagai usul inisiatif.
Sebelumnya, dalam rapat pleno Baleg DPR, setiap fraksi telah menyampaikan pendapat dan setuju terhadap rancangan tersebut. Ketua Panitia Kerja Panja RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, menjelaskan bahwa telah terdapat 27 ketentuan perubahan yang diputuskan Panja dalam RUU tersebut, meliputi penyesuaian konsideran, definisi, perubahan pasal-pasal terkait kewenangan pemerintah, delegasi kewenangan, ketentuan terkait pembangunan, ketentuan keuangan, dan lain sebagainya.
Penyesuaian Penting dalam RUU Pemerintahan Aceh
Beberapa penyesuaian penting dalam RUU Pemerintahan Aceh yang diputuskan antara lain adalah:
- Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis RUU.
- Perubahan terkait definisi Mukim dan Gampong.
- Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai alokasi dana otonomi khusus Aceh.
- Penambahan ketentuan Pasal 271A terkait pemantauan pelaksanaan undang-undang.
Setiap penyesuaian tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat implementasi otonomi khusus Pemerintahan Aceh sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh ke depan.

