Friday, October 9, 2026
HomeBeritaPolda Metro: Aisar Khaled Dilaporkan atas Perbuatan Curang

Polda Metro: Aisar Khaled Dilaporkan atas Perbuatan Curang

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan curang yang berkaitan dengan perjanjian investasi senilai sekitar Rp5,7 miliar. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum sebuah korporasi pada Senin (14/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan itu. Menurut dia, laporan terhadap Aisar tercatat dalam perkara dugaan perbuatan curang.

“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi, Selasa (15/9).

Laporan berkaitan dengan perjanjian investasi

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto, mendatangi Polda Metro Jaya pada hari yang sama ketika laporan dibuat. Mereka menyebut kliennya mengalami kerugian dalam hubungan investasi dengan Aisar.

Machi mengatakan kliennya merupakan sebuah korporasi yang memiliki perjanjian dengan Aisar, influencer berkewarganegaraan Malaysia. Ia menyebut dugaan kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

“Di mana klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia,” kata Machi.

Perjanjian investasi tersebut disebut ditandatangani pada Februari 2026. Dalam kesepakatan itu, Aisar disebut memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp5,7 miliar kepada pihak korporasi.

Michael menjelaskan, kewajiban tersebut berkaitan dengan janji Aisar untuk melakukan pekerjaan secara langsung dalam sebuah acara. Bentuk pekerjaan yang disebut dalam perjanjian itu adalah hadir di event dan melakukan siaran langsung.

“Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” ujar Michael.

Somasi tiga kali tak mendapat respons

Sebelum membuat laporan polisi, pihak pelapor mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada Aisar. Machi menyebut somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali, tetapi tidak memperoleh jawaban.

Menurut dia, pihak Aisar juga tidak memberikan informasi mengenai keberadaannya. Tidak adanya respons tersebut kemudian menjadi salah satu alasan kuasa hukum membawa perkara itu ke Polda Metro Jaya.

“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” kata Machi.

Dalam laporan itu, Aisar dikenai dugaan pelanggaran terkait penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492. Pelapor juga mencantumkan Pasal 486 dan atau Pasal 607 KUHP.

Budi menyatakan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Aisar Khaled mengenai laporan, dugaan kerugian, maupun perjanjian investasi yang dipersoalkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer