Friday, October 9, 2026
HomeBerita**Istri Joni Curanmor Lampung yang Viral Ditangkap Kasus Narkoba**

**Istri Joni Curanmor Lampung yang Viral Ditangkap Kasus Narkoba**

Polisi menangkap Apriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar yang sebelumnya menjadi perhatian publik dalam kasus pencurian sepeda motor, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Lampung Timur. Apriliani diamankan bersama Ongki Afrizal dan Ayu Nadia di sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, pada Selasa (15/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Adirejo.

Polisi menemukan sabu dan ekstasi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi awal, petugas menggeledah rumah kontrakan yang ditempati Ongki dan Ayu.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu. Selain itu, petugas menyita satu bungkus plastik klip yang berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit telepon genggam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Yuni.

Berdasarkan keterangan polisi, sabu tersebut merupakan milik Ongki Afrizal. Narkotika itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial JN, warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, dengan nilai pembelian Rp3 juta.

Apriliani disebut membantu mengambil narkotika

Polisi menyebut Ongki meminta bantuan Apriliani dan Ayu untuk mengambil narkotika tersebut dari JN. Setelah barang diterima, sabu itu kemudian dibagi ke dalam sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip.

Menurut Yuni, paket-paket tersebut diduga disiapkan untuk dijual. Polisi menyatakan Ongki, Apriliani, dan Ayu terlibat dalam penjualan narkotika tersebut.

“Setelah mendapatkan narkotika itu, Ongki langsung memecah narkotika ke dalam plastik klip sesuai paket harga jual, dan selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara Ongki, Apriliani dan Ayu,” ujar Yuni.

Yuni juga membenarkan bahwa Apriliani merupakan istri Joni Iskandar, pria asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur, yang sebelumnya sempat viral dalam pemberitaan kasus pencurian sepeda motor. Apriliani pernah menjadi sorotan setelah menangisi Joni yang tewas ditembak polisi.

“Benar, Apriliani ini istri Joni Iskandar yang sebelumnya tewas ditangkap Polresta Bandar Lampung,” ungkap Yuni.

Terancam pasal narkotika

Apriliani, Ongki, dan Ayu beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Lampung Timur. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut.

Atas perkara itu, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer