Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap rangkaian peredaran cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita 99 cartridge vape, termasuk paket yang diterima selebgram Julia Prastini alias Jule di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Berawal dari Penangkapan Dua Perempuan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (14/9), ketika petugas mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap RR dan RN, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial XC, warga negara China. Polisi juga mendapat informasi tentang pengiriman paket berisi cartridge vape kepada JP alias Jule.
Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menelusuri paket yang dikirim kepada Jule hingga akhirnya diketahui diterima di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Jule Positif Mengonsumsi Etomidate
Setelah paket dibuka, petugas menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Polisi lalu menggeledah apartemen tersebut dan kembali menemukan satu cartridge vape bekas pakai.
Jule selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate.
Dari keterangan dan informasi yang dikumpulkan dalam proses penyidikan, cartridge vape tersebut diduga diperoleh dari XC. Polisi kemudian melakukan pencarian dan mengamankan XC di sebuah hotel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam penindakan di hotel itu, petugas menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Jumlah tersebut menjadi bagian dari keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara.
Penyidik Telusuri Asal Barang
Selain 99 cartridge vape, polisi menyita sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan. Empat orang yang diamankan dalam perkara ini adalah RR, RN, XC, dan Jule.
Para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sangkaan tersebut diterapkan secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi. Polisi juga menguji barang bukti di laboratorium forensik serta menganalisis perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang, pola distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

