Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menjerat Ruben Onsu sebagai tersangka resmi dihentikan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Ruben dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai.
Penghentian tersebut sekaligus membuat status tersangka Ruben dalam perkara itu tidak lagi berlanjut. Proses penyelesaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice, disusul pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
Perdamaian Berujung Penghentian Penyidikan
Kepastian mengenai berakhirnya perkara disampaikan kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, pada Rabu, 23 September 2026. Ia mengatakan, timnya telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari penyidik setelah berkomunikasi dengan tim yang menangani perkara tersebut.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya,” ujar Machi Achmad kepada awak media.
Ruben sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Namun, sebelum proses penyidikan berlanjut, perkara itu diarahkan ke penyelesaian melalui perdamaian antara Ruben dan pihak pelapor.
Menurut Machi, perdamaian tersebut tidak berdiri sendiri. Pihak pelapor juga mencabut laporan yang menjadi dasar penanganan perkara. Setelah rangkaian itu dilakukan, penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan.
“Karena kan kemarin sudah sampai tahap TSK kan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya,” kata Machi.
Kuasa Hukum Nyatakan Pendampingan Selesai
Selain menerima pemberitahuan dari penyidik, Machi menyebut dokumen tersebut telah diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagi tim kuasa hukum, penerbitan SP3 menjadi penanda bahwa pendampingan hukum terhadap Ruben dalam perkara itu telah selesai.
Machi mengatakan KNB Law Firm telah menuntaskan tugasnya setelah proses perdamaian dan penghentian penyidikan dilakukan. Ia menyebut penyelesaian perkara tersebut berlangsung melalui restorative justice yang kemudian diikuti penerbitan SP3.
“Dengan surat ini berarti kami dari KNB Law Firm, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya… di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya.
Dengan terbitnya SP3, perkara yang sempat menempatkan Ruben sebagai tersangka itu tidak lagi berlanjut pada tahap penyidikan.

