Friday, October 9, 2026
HomeShowbizRuben Onsu-Aditya Gumay Rugi Rp15 Miliar, Lapor Penggelapan Film Nia

Ruben Onsu-Aditya Gumay Rugi Rp15 Miliar, Lapor Penggelapan Film Nia

Proyek film layar lebar NIA berujung pada persoalan hukum setelah PT Smaradana Pro menyebut adanya kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 miliar. Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta dalam proyek film itu.

Ruben Onsu disebut menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian. Dalam proyek NIA, Ruben tercatat terlibat sebagai Executive Producer. Keterlibatan tersebut ditegaskan oleh Direktur PT Smaradana Pro, Aditya Gumay, ketika menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam produksi film tersebut.

Nama Ruben Tercantum sebagai Executive Producer

Aditya menyatakan PT Smaradana Pro merupakan salah satu pihak yang berada di dalam proyek film NIA. Ia juga menyebut Ruben termasuk pihak yang tercantum dalam struktur produksi, bukan sekadar nama yang dikaitkan dengan proyek tersebut dari luar.

“Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer,” kata Aditya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat Aditya memaparkan posisi para pihak yang memiliki kepentingan terhadap film NIA. Nama Ruben, menurut penjelasannya, muncul dalam film tersebut dengan jabatan Executive Producer.

Adapun nilai kerugian sebesar Rp15 miliar disebut oleh PT Smaradana Pro berkaitan dengan persoalan yang kini dibawa ke ranah hukum. Sumber informasi tersebut tidak merinci pembagian nilai kerugian antara Ruben dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek film.

Laporan ke Polda Metro Jaya

Dalam perkara ini, Aditya Gumay telah melaporkan Niki dari 786 Production ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan yang terjadi dalam proyek film NIA, yang oleh pihak PT Smaradana Pro dikaitkan dengan dugaan penggelapan serta pelanggaran hak cipta.

Dengan adanya laporan itu, sengketa yang melibatkan proyek film NIA tidak lagi berhenti pada persoalan internal produksi. PT Smaradana Pro menyatakan terdapat kerugian dengan nilai besar, sementara Ruben disebut sebagai salah satu pihak yang terdampak dan tercatat memiliki peran sebagai Executive Producer.

Hingga keterangan Aditya disampaikan pada Kamis, 24 September 2026, informasi yang tersedia masih berfokus pada laporan PT Smaradana Pro terhadap Niki dari 786 Production serta posisi Ruben dalam struktur film. Dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta tersebut menjadi pokok persoalan hukum dalam proyek NIA.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer