Persoalan cicilan rumah menjadi dasar gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan Ruben memiliki kewajiban untuk menyelesaikan cicilan tersebut terlebih dahulu sebelum pembagian aset sebagaimana disepakati dalam Akta 39.
Jaenudin mengatakan ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 poin 5 Akta 39, yakni akta yang memuat kesepakatan pembagian aset antara Sarwendah dan Ruben. Klausul tersebut kini dijadikan salah satu landasan Sarwendah dalam gugatan yang telah didaftarkan.
Kewajiban pembayaran tercantum dalam Akta 39
Menurut Jaenudin, kewajiban pembayaran cicilan rumah berada pada Ruben. Ia menyebut ketentuan dalam akta menjadi rujukan yang memperkuat posisi Sarwendah dalam perkara tersebut.
“Ya secara teknis RO yang melakukan. Rujukannya yang menguatkan adalah Pasal 2 poin 5 terkait kewajiban itu harus diselesaikan lebih dahulu oleh RO,” ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan itu merujuk pada kewajiban Ruben untuk menuntaskan cicilan rumah yang menjadi bagian Sarwendah. Dengan adanya ketentuan tersebut, pihak Sarwendah menilai pembayaran tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kesepakatan pembagian aset yang telah dituangkan dalam akta.
Cicilan disebut berhenti sejak akhir 2025
Jaenudin menyebut pembayaran cicilan rumah tersebut tidak lagi dilakukan Ruben sejak akhir 2025. Kondisi itu kemudian dipersoalkan Sarwendah karena dianggap tidak sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Akta 39.
Dalam perkara ini, Sarwendah menilai isi kesepakatan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan dengan merujuk pada dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran yang telah disepakati, khususnya ketentuan dalam Pasal 2 poin 5.
Kuasa hukum Sarwendah menegaskan langkah yang ditempuh kliennya berkaitan dengan upaya menjaga aset yang sudah ada. Ia menyebut pembayaran cicilan diperlukan agar aset tersebut tetap dapat dipertahankan sesuai kesepakatan.
“Betul. Menyelamatkan, mempertahankan harta-harta yang udah ada. Itu yang kita lakukan,” kata Jaenudin.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembayaran cicilan rumah, tetapi juga pelaksanaan kewajiban yang telah dituangkan dalam kesepakatan pembagian aset antara Sarwendah dan Ruben. Pasal 2 poin 5 Akta 39 menjadi acuan utama yang disebut kuasa hukum Sarwendah dalam mengajukan gugatan wanprestasi itu.

