Kepala PPATK Ungkap Kontroversi Pembekuan Rekening Dormant
Di tengah sorotan publik atas kebijakan pembekuan rekening dormant, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk merugikan pemilik rekening. Menurut dia, kebijakan itu justru diambil untuk menjaga kepentingan masyarakat secara lebih luas dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak berwenang.
PPATK: Dana Nasabah Tetap Aman
Ivan menjelaskan, meski rekening dormant dibekukan, hak pemilik rekening tetap melekat sepenuhnya. Ia memastikan dana nasabah tidak berkurang dan tetap utuh. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat dari risiko yang kerap muncul pada rekening yang lama tidak aktif.
“Negara hadir untuk melindungi pemegang rekening dari berbagai potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan dalam penjelasannya pada Kamis (31/7).
Antisipasi Penjualan Rekening hingga Pembobolan
Ivan menyebut sejumlah risiko yang ingin dicegah melalui kebijakan ini, mulai dari penjualan rekening, pembobolan, pengambilan dana secara ilegal, hingga berbagai aktivitas ilegal lain yang memanfaatkan rekening dormant. Ia menilai, rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi dengan baik.
Karena itu, PPATK menilai perlu ada langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban dari praktik-praktik yang merugikan. Menurut Ivan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada publik bahwa keamanan rekening harus dijaga bersama.
Hak Pemilik Tetap Dijamin
Ivan kembali menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant bukan berarti hak publik hilang. Ia memastikan uang di dalam rekening tetap 100 persen utuh dan dapat dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku. Yang dibutuhkan saat ini, kata dia, adalah kesadaran masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan rekening masing-masing agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Dengan penjelasan itu, PPATK berupaya menempatkan pembekuan rekening dormant bukan sebagai tindakan pembatasan, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap kepentingan pemilik rekening dan keamanan sistem keuangan secara umum.
Source link

