Pada tanggal 21 November 2025, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan bahwa dana untuk pemusnahan baju bekas impor harus ditanggung oleh pihak importir tanpa menggunakan APBN. Tindakan ini merupakan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Menutup perusahaan distributor dan pemusnahan barang impor merupakan beberapa sanksi yang diberlakukan. Importir yang melanggar aturan akan bertanggung jawab atas semua konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan barang. Pemerintah juga telah menutup dua perusahaan yang terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal dan meminta mereka untuk membiayai proses pemusnahan barang. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemusnahan baju impor ilegal selama ini tidak memberikan keuntungan bagi negara, bahkan malah menimbulkan biaya. Oleh karena itu, ada langkah untuk merubah cara pemusnahan tersebut. Meskipun para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak, perdagangan baju bekas tetap dilarang meski telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi pemerintah.







